Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:32 WIB
Seorang pemuda berusia 19 tahun harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mencabuli seorang mahasiswa saat sedang tertidur lelap di atas kapal.(Foto: Dok. Humas Polres Seram Bagian Timur)
Artikel.news, Ambon - Seorang pemuda berusia 19 tahun harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mencabuli seorang mahasiswa saat sedang tertidur lelap di atas kapal.
Terduga pelaku NM melancarkan aksi tak senonoh kepada korban RF (22) di atas Kapal Motor Sabuk Nusantara 107 yang sedang berlayar menuju Bula, Seram Bagian Timur pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Seram Bagian Timur Iptu Mallobasang mengatakan, NM mencabuli RF setelah melihat korban sedang tertidur.
Saat itu NM langsung meraba bagian sensitif tubuh korban. RF segera terbangun setelah merasakan ada orang yang meraba bagian tubuhnya.
“Kejadiannnya itu Pukul lima subuh. Tapi beruntung korban terbangun dan dia mengenali pelakunya yang saat itu masih dihadapannya,” kata Mallobasang, dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Ia mengatakan, NM yang menyadari korban telah terbangun langsung melarikan diri.
Adapun korban yang merasa telah dilecehkan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor Polres setempat setelah kapal yang ditumpanginya itu bersandar di pelabuhan.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melaukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku pada Jumat (25/8/2023).
Setelah ditangkap, NM langsung dibawa ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dai hasil pemeriksaan yang dilaukan, terduga pelau mengakui semua perbuatannya itu. Ia lantas ditetapkan sebaga tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah tersangka dan saat ini sedang ditahan,” ujar Mallombasang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |