Senin, 28 Agustus 2023 - 17:38 WIB
Artikel.news, Kubur Raya - Seorang pria berinsial HL (39) asal Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya.
HL diduga telah mencabuli putri tirinya berkali-kali selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2023.
Dilansir dari Tribunpontianak.co.id, Senin (28/8/2023), Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, aksi bejat pelaku terkuak saat korban bercerita kepada sepupunya melalui media sosial, dari sana yang sepupu lantas menyampaikan hal itu ke ibu korban.
"Berdasarkan laporan ibu korban, petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku,"ujar Aiptu Ade.
Dari pemeriksaan, terkuak pelaku pertama kali mencabuli korban pada tahun 2020 lalu, saat itu korban sedang di kamarnya, dan rumah dalam keadaan kosong.
HL saat itu langsung masuk ke kamar korban dan merudapaksanya dengan ancaman akan membunuhnya jika korban melawan.
"Aksi pelaku dilakukannya semenjak 2020 hingga 2023 ini, Korban yang merasa diancam tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya, hingga akhirnya beberapa waktu lalu korban bercerita kepada sepupunya," ungkap Aiptu Ade.
Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.
Atas perbuatannya, HL dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang � Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang � Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |