Sabtu, 26 Agustus 2023 - 21:54 WIB
Artikel.news, Kuningan - Pria berinisial W (32) asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencabuli seorang gadis yang keterbelakangan mental.
Mendapat laporan terkait perbuatan asusila itu, aparat kepolisian dari Polres Kuningan langsung bergerak menangkap pelaku.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial W (32). Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, dilansir dari Tribun Jabar, Sabtu (26/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan tidak ada kata ampun untuk pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pihaknya menangkap pelaku dan langsung memproses hukumnya.
"Kita akan proses hukum tersangka sampai proses putusan pengadilan. Kasus pencabulan terhadap anak disabilitas mendapatkan laporan dari keluarga korban,"jelas AKBP Willy.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |