Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:12 WIB
Artikel.news, Nunukan – Terdakwa MR (35) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Majelis hakim menilai wanita ini terbukti membunuh anak tirinya pada 25 Februari 2023 lalu.
Vonis pada sidang putusan yang berlangsung Senin (21/8/2023) tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang juga menuntut MR dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Kasi Pidum pada Kejari Nunukan, Amrizal R Riza mengatakan, hakim dari PN Nunukan juga menegaskan MR terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya.
“18 tahun penjara vonisnya, sama dengan tuntutan kami,” ungkap Amrizal, dilansir dari Radar Tarakan, Kamis (24/8/2023).
Terdakwa MR yang mendengarkan putusan pun kembali histeris, menangis di persidangan meski pasrah menerima vonis hakim.
Amrizal menerangkan, hakim memutuskan MR terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan hakim terhadap, JPU disebutkan Amrizal masih pikir-pikir untuk langlah selanjutnya.
“Ya, kita masih pikir-pikir, diberi waktu seminggu,” jelas Amrizal.
Dalam kasus ini, MR membunuh anak tirinya A (10) hingga membuang jasadnya di bawah kolong jembatan rumah warga.
Merasa cemburu terhadap korban, menjadi motif dugaan pembunuhan yang dilakukan MR terhadap anaknya.
Hasil interogasi yang mendalam terhadap tersangka sebelumnya, membuat pihak Unit Reskrim Polres Nunukan beserta Polsek Sebatik Barat, bisa mengungkap hingga menemukan jasad korban, yang telah hilang sejak sepekan lamanya.
Terungkap dari hasil pemeriksaan, MR melakukan dugaan pembunuhan tersebut di rumahnya sendiri sekitar pukul 08.00 Wita, Sabtu (25/2) lalu.
Berawal dari rasa jengkel terhadap korban, dimana ketika memarahi korban, korban selalu melawan, MR menjadi gelap mata. Dia mendorong korban di kamar mandi, hingga terbentur di lantai kamar mandi hingga wajah korban mengeluarkan darah.
Bukannya menolong, pelaku malah mengambil kayu balok dan memukul kepala hingga leher korban berulang kali saat korban sudah dalam keadaan tengkurap.
MR pun saat itu panik, hingga akhirnya memapah korban bermaksud membawanya berobat.
Di tengah perjalanan, dia lupa membawa uang untuk berobat, timbullah niatnya untuk tidak membawanya berobat, melainkan membawanya ke siring laut, kemudian membuang anaknya tersebut di bawah rumah warga.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |