Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:15 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan foto dan video tindak asusila sesama jenis.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan foto dan video tindak asusila sesama jenis.
Ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Ternyata salah satu pelaku adalah anak bawah umur.
Masing-masing pelaku berinisial LNH yang merupakan anak di bawah umur dan pelaku dewasa berinisial R.
Dalam kasus tersebut, para pelaku ini berperan sebagai penyebar promosi baik melalui Grup Telegram maupun akun media sosial seperti Facebook.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap peran dan modus dari masing-masing pelaku.
Dijelaskan Kombes Pol Ade, LNH yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum selama ini memiliki peran sebagai admin akun Facebook yang digunakan untuk menyebar video asusila tersebut.
"Yang bersangkutan (LNH) merupakan admin dari sebuah akun Facebook yang dimana oleh bersangkutan digunakan untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis," ucap Kombes Pol Ade Safri seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (22/8/2023).
LNH juga dalam kasus itu berperan mempromosikan konten asusila tersebut melalui akun Facebook yang dia kelola.
Nantinya jika terdapat peminat konten-konten video maupun foto, kemudian LNH menjalin komunikasi dengan calon pembeli melalui fitur pesan.
"Bagi yang berminat atas promote kemudian melakukan DM dengan membayar sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," jelasnya.
Setelah mendapat pembeli video yang ia jajakan, lalu LNH memasukan seluruh pembeli video itu ke dalam satu grup telegram yang sudah dia tentukan.
Melalui akun telegram itulah kemudian LNH mentransmisikan video-video konten asusila sesama jenis itu sesuai perjanjian yang sebelumnya ditetapkan.
"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu. Kemudian 260 foto maupun video Rp 25 ribu, untuk 350 foto Rp 30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," jelasnya.
Hampir serupa dengan peran LNH, untuk tersangka R, Kombes Pol Ade mengungkapkan, pria tersebut mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis dan di antaranya mengeksploitasi anak sebagai korbannya.
R diketahui juga menyebarkan video asusila itu melalui akun telegram miliknya untuk menarik minat para calon pembeli di jagad maya.
"Apabila nanti telah ada pembelinya dengan terlebih dahulu membayar sejumlah uang baru kemudian pembelinya dimasukan salah satu grup telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli oleh pembeli," jelasnya.
Tersangka R membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya yaitu Rp150 ribu untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.
Sedangkan Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video anak di dalamnya.
"Terdapat 10 akun telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi terkait paket penjualan foto atau video konten asusila sesama jenis," katanya.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2023 yang kemudian dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Subdit Siber.
Dalam kasus itu diketahui sejumlah foto dan video asusila sesama jenis itu telah disebarluaskan pada 26 Juli 2023 oleh kedua pelaku melalui akun telegram.
Mendapati temuan itu petugas pun, melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa sosok yang mentransmisikan konten pornografi tersebut.
Pada 3 Agustus 2023 penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R di Sumatera Selatan.
Kemudian pada 4 Agustus 2023, tim Subdit Siber melakukan penangkapan atau mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum atas insial LNH di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain Pasal di atas polisi, kata Kombes Ade Safri, juga menyertakan Pasal 44 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Mereka termasuk juga dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |