Sabtu, 19 Agustus 2023 - 19:38 WIB
Tiga pelaku pembunuhan terhadap Tohiri (33) diamankan Satreskrim Polres Serang.(Istimewa)
Artikel.news, Serang - Tohiri (33), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, meregang nyawa setelah dibunuh tiga teman yang sering sama-sama mabuk seusai minum minuman keras (miras).
Parahnya lagi, setelah dibunuh, mayat Tohiri dibuang ke sungai Desa Kadikaran
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Serang.
"Ada 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan, yaitu SH, H, dan M," ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dilansir dari Kumparan.com, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Wiein, pembunuhan itu terjadi pada pukul 00.30 WIB, Senin (14/8/2023). Mereka berempat minum minuman beralkohol atau miras.
Tohiri tersinggung saat disindir tidak pernah patungan saat membeli miras.
Yang menyindir Tohiri juga tersinggung dengan Tohiri yang memelototinya hingga ia memukul Tohiri.
"Kemudian terjadi pemukulan terhadap korban oleh tiga pelaku. Lalu para pelaku ini membawa korban pakai motor ke arah sungai, pelaku M pun mendorong korban ke sungai. Setelah korban dibuang mereka pun pergi," jelas Wiwin.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku tidak berniat membunuh korban. Namun, ketiganya merasa takut bila korban akan balas dendam atau melaporkan insiden pemukulan itu ke kepolisian sehingga memilih membuang korban ke sungai.
"Mereka ini khawatir, takut kalau korban ini dendam ke para pelaku. Karena saat dipukuli itu korban belum meninggal, hanya pingsan. Tapi pemikiran pelaku bila korban sadar terus balas dendam atau lapor polisi, makanya berinisiatif membuang korban ke sungai," ujar Wiwin.
Saat ini, ketiga pelaku yakni M, SH, dan H sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Serang. Dan ketiganya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan kejadian ini adalah spontanitas, tidak ada motif dendam atau kejadian sebelumnya. Masih sebatas spontan, sama-sama minum terus ada ketersinggungan kemudian pelaku memukul dan membuang korban ke sungai," ujar Wiwin.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |