Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:50 WIB
Seorang laki-laki berinisial NN (38) tahun ditangkap petugas Polres Tanah Bumbu karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.(Foto: Dok. Polres Tanah Bumbu)
Artikel.news, Tanah Bumbu - Seorang laki-laki berinisial NN (38) tahun ditangkap petugas Polres Tanah Bumbu karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu) AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga, yang dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (12/8/2023).
"Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023, sekitar 17.30 Wita, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui tepatnya di Kandang Peternakan Ayam, pelaku diamankan, NN ditangkap tanpa perlawanan," ucap Iptu Jonser Sinaga.
Sebelumnya, pelaku diduga telah melakukan tindakan senonoh kepada anak tirinya NNA (8). Ia menyetubuhi anak tirinya itu di sebuah kandang ayam. Namun kejadian itu sempat diketahui oleh sang ibu.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu melaporkan pihak kepolisian
Pelaku kini dikenal pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur.
"Pelaku sudah kami amankan di polres Tanbu," sebut Jonser Sinaga.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |