Rabu, 09 Agustus 2023 - 18:20 WIB
Artikel.news, Sidoarjo - Kisah pilu dialami oleh gadis muda yang masih tercatat sebagai siswi SMP di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Siswi SMP itu dijajakan di aplikasi MiChat oleh ibu temannya. Padahal, awalnya ia dititipkan ibu kandung ke panti asuhan.
Nasib miris gadis SMP ini terungkap setelah seorang ibu ditangkap polisi. Ibu paruh baya tersebut rupanya orangtua dari teman gadis SMP tersebut.
Perempuan berinisial ES itu terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui aplikasi MiChat.
"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp50.000 hingga Rp100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/8/2023).
Bagi korban, ES bukan orang lain. ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.
Korban hidup berpindah-pindah. Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.
Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya. Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.
Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp200.000 hingga Rp400.000 per tamu.
Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp200.000, ES mengambil Rp50.000. Untuk pendapatan Rp400.000, ES hanya mengambil Rp 100.000.
"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari. Dan biaya laundry Rp100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |