Senin, 07 Agustus 2023 - 10:40 WIB
Artikel.news, Pontianak - Seorang siswi SMA di Kota Pontianak, Kalbar, berhubungan intim dengan gurunya berkali-kali di hotel.
Gadis berusia 17 tahun itu mengaku dirayu dan diancam oleh guru berinisial HS (46) sehingga ia pun terpaksa mengikuti keinginan sang guru yakni berhubungan badan.
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Senin (7/8/2023), kelakuan HS terungkap setelah orangtua Siswi SMA tersebut curiga dengan gelagat putrinya.
Setelah diinterogasi, siswi tersebut pun mengaku telah berulangkali berhubungan intim dengan HS yang merupakan gurunya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan periksa untuk pengembangan," kata Tri kepada wartawan.
Tri menerangkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan. Saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
"Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak," ucap Tri.
Tri menerangkan dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mendalami keterangan korban, saksi, dan melakukan visum.
Dari keterangan korban, ia telah disetubuhi sejak sejak Juli 2022. Korban dirayu dan diancam sehingga takut dan menuruti perintah pelaku.
“Total korban disetubuhi sebanyak 5 kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di rumah pelaku,” ucap Tri.
Tri menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |