Kamis, 03 Agustus 2023 - 23:33 WIB
Sakit hati disebut pengangguran, pria inisial FO (33), nekat membunuh ayah tirinya, Cecep Riyana (66).(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Jakarta - Sakit hati disebut pengangguran, pria inisial FO (33), nekat membunuh ayah tirinya, Cecep Riyana (66).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023).
"(Sakit hatinya karena) urusan keluarga, karena waktu itu saya nganggur, bapak nganggur, mungkin karena enggak pernah bayar listrik, bayar air, saya disindir mulu. Kadang disebut anji** ke saya tuh," ungkap FO di Mapolres Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
Dengan menggunakan sebilah pisau, FO mendekati tubuh Cecep dan melakukan penusukan berkali-kali hingga mengakibatkan korban tewas.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, aksi yang dilakukan FO terhadap ayah tirinya merupakan pembunuhan berencana.
"Kenapa pembunuhan berencana atau pembunuhan murni? Karena ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut," ujar Gidion.
Gidion mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) minim saksi sehingga pihaknya menggunakan scientific investigation untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Cecep.
"Yang pertama kita memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban sehingga bukti-bukti pembuktian yang muncul dari saintifik itu adalah di dalam gagang pisau yang kita lakukan penyitaan. Pada gagang pisau itu terdapat darah korban sekaligus DNA milik tersangka," jelasnya.
Kemudian, di dalam celana tersangka, kata Gidion, terdapat darah yang teridentifikasi milik korban.
Selain itu, sisa rokok yang berada di dekat jenazah atau korban ada DNA milik tersangka.
"Sehingga meskipun dikatakan saksi dalam peristiwa sangat minim, tetapi secara saintifik kita bisa memastikan bahwa pelakunya adalah FO," ujar Gidion.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar tiga kilometer dari TKP.
"Saat ini tersangka dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Jakut," pungkas Gideon.
Atas perbuatannya, FO dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |