Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:36 WIB
Artikel.news, Tanah Bumbu - Pemuda berinisial MNR (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang pemuda berinsial MNR (17), pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu diduga memerkosa anak di bawah umur, KY (12), usai dicekoki minuman keras.
Dilansir dari Radar Banjarmasin, Rabu (2/8/2023), Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan, awalnya pelaku mengajak korban menonton kuda lumping di Jalan Karang Jawa, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (29/7) malam.
Usai menonton, pelaku memberi minuman kepada korban. “Ternyata yang korban minum itu adalah minuman keras jenis tuak dan sudah dicampur alkohol,” terangnya.
Korban pun diajak ke rumah teman pelaku di Kecamatan Simpang Empat. Di situ korban sudah merasa pusing dan setengah sadar. “Di rumah teman pelaku itu korban disetubuhi,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, aksi ini terkuak saat orang tua korban curiga lantaran anaknya selalu murung. Korban ditanyai dan akhirnya menceritakan kejadian tersebut.
“Orang tua korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Simpang Empat,” bebernya.
Sabtu (29/7) sekira pukul 21.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan MNR di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
Jonser menuturkan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |