Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:39 WIB
Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.(istimewa)
Artikel.news, Makassar - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo meminta pendistribusian gas elpiji 3 kilogram (kg) dikawal dengan ketat agar bisa sampai ke sasaran yang seharusnya. Yakni masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Masyarakat mampu sebaiknya tidak ikut menggunakan elpiji tiga kilogram. Itu, kan, barang subsidi yang ditujukan untuk kelas menengah. Jelas di tabung itu ada tulisan, 'Hanya untuk Masyarakat Miskin'," kata Rudianto, dilansir dari Rakyatku.com, Selasa (1/8/2023).
Ia mengemukakan, subsidi elpiji tiga kilogram mendominasi alokasi subsidi dibandingkan dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik sehingga memerlukan perhatian semua pihak.
Politisi Partai Nasdem ini pun menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pendistribusian elpiji tiga kilogram dan menyusun kebijakan-kebijakan yang tepat agar pasokan benar-benar sampai ke sasaran yang seharusnya.
Selain itu, perlunya keterlibatan aparat penegak hukum jika ada oknum yang menyalahgunakan subsidi tersebut.
Sejak triwulan I 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan sosialisasi program pendataan dan pencocokan data subsidi tepat elpiji tiga kilogram kepada pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) serta para agen yang tergabung dalam Hiswana Migas di seluruh Sulawesi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyampaikan tahapan uji coba subsidi tepat elpiji tiga kilogram telah mencapai progres signifikan.
"Hingga pertengahan Juli 2023, 79 persen dari total 11.106 pangkalan elpiji tiga kilogram di Sulsel dan 87 persen dari 1.588 pangkalan elpiji tiga kilogram di Sulbar telah terdaftar," ungkapnya.
Tujuan dari program ini, kata dia, untuk memastikan penyaluran elpiji tiga kilogram tepat sasaran sesuai dengan segmen yang ditetapkan pemerintah serta melindungi konsumen yang berhak menerima subsidi dari para konsumen yang tidak berhak.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |