Ahad, 30 Juli 2023 - 19:06 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(Foto: Dok. Unicef)
Artikel.news, Bintan - Kelakukan pria berinisial H (58) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ini betul-betul keterlaluan.
Warga Kecamatan Gunung Kijang ini tega menodai seorang anak di bawah umur, yang merupakan anak temannya dan juga tetangganya.
Atas kejadian itu, ibu si anak yang berusia 7 tahun itu tidak terima, dan langsung membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, pada Rabu (12/7/2023).
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.
"Jadi setelah orangtuanya melapor, kita langsung turun melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur," katanya, dilansir dari Tribn Batam, Ahad (30/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali di kediaman teman tersangka di Wilayah Kecamatan Gunung Kijang.
Tersangka melakukan perbuatan cabul di saat jam istirahat kerja, karena tersangka bekerja sebagai petugas kebersihan di tempat tersebut.
Sedangkan tersangka tinggal di tempat lain, masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.
"Jadi perbuatan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter. Di mana perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," terang kapolsek.
Ia juga menambahkan, saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |