Jumat, 28 Juli 2023 - 22:45 WIB
Ilustasi anak korban rudapaksa.(Foto: Pixabay)
Artikel.news, Bangka - Berawal dari berkenalan di media sosial Facebook, pemuda 19 tahun nekat menyetubuhi seorang gadis yang baru berusia 13 tahun.
Bukan hanya itu, pelaku yang merupakan warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat ini, juga membawa lari korban.
Dikutip dari posbelitung. co, Jumat (28/7/2023), Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono mengatakan, kejadian kasus persetubuhan dan melarikan anak di bawah umur itu bermula pada tanggal 5 Juli 2023.
Saat itu korban, datang ke rumah kakeknya di Toboali, Bangka Selatan, untuk menginap.
Setiba di lokasi, korban langsung menuju ke kamarnya untuk beristirahat. Keesokan harinya, adik korban berniat untuk bermain bersama kakaknya.
Akan tetapi, saat berkunjung ke kamar sang kakak ia kaget lantaran mendapati jendela kamar sudah terbuka lebar.
"Adiknya langsung menghampiri kakeknya dan mengadu bahwa sang kakak tidak ada berada di kamar," kata Harry.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, sang kakek langsung melakukan pengecekan.
Benar saja, korban saat itu tidak berada di dalam kamarnya.
Kemudian pada hari itu juga, kakek beserta istrinya dan orangtua mencari korban selama beberapa hari di sekitar wilayah Toboali.
Tak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan pada tanggal 13 Juli 2023.
Usai mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama anggota Subdit Jatanras Reskrimum Polda Babel melakukan pencarian.
Setelah 9 hari dalam pelarian, akhirnya pelaku RY yang berprofesi sebagai mekanik showroom diringkus polisi di kontrakannya saat bersama korban di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.
"Saat dilakukan penggerebekan ditemukan di dalam kontrakan rumah tersebut, tersangka bersama korban," jelas Harry.
Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Pertama di rumah kakek korban pada tanggal 6 Juli 2023. Kedua di kontrakan pelaku pada tanggal 7 Juli 2023.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |