Sabtu, 22 Juli 2023 - 21:58 WIB
Artikel.news, Temanggung - Pria berinisial K (47) di Temanggung, Jawa Tengah, betul-betul bejat. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, pencabulan terhadap gadis kecil berinisial YF itu berlangsung sejak kelas 3 SD sampai duduk di kelas 7 SMP.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan, awak mula saat korban duduk di kelas 3 SD dicabuli oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban. Kejadian itu terus berlanjut hingga YF sekolah SMP hingga usianya mencapai 13 tahun.
Korban selalu menolak permintaan sang ayah, namun takut. Hingga akhirnya pada tanggal 14 Juli 2023, paman korban mengetahuinya kemudian melaporkan kepada polisi.
"Terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh bapak kandung kepada anak kandungnya sendiri, perbuatan itu dilakukan sejak anak kelas 3 SD sampai kelas 7 SMP, jadi sudah lama sekali. Tentu kami sangat prihatin. Setelah mendapat laporan kami melakukan lidik dan mengamankan pelaku, hingga akhirnya K mengakui segala perbuatannya," jelas AKP Slamet, dikutip dari Tugu Jogja, Sabtu (22/7/2023).
Slamet menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri korban, menunjukkan indikasi tersebut. Hal itu sesuai pula dengan hasil interogasi terhadap tersangka K, di mana pemerkosaan itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.
Tersangka K kepada awak media mengakui perbuatan bejatnya. Ia pun mengakui secara terus terang jika dirinya nafsu dengan anaknya sendiri. Namun perbuatan itu, kata tersangka tidak ada pemaksaan. K pun mengakui jika kebutuhan biologis selama ini dilayani oleh istrinya, namun merasa masih kurang.
"Seingat saya melakukan itu sejak kelas 3 SD, saya memang mempunyai nafsu dengan anak saya itu. Saya tidak memaksa tidak diiming-imingi apapun, biasanya dilakukan siang hari di rumah. Istri juga sebenarnya juga melayani, tapi tidak tahu kok saya seperti ini," katanya sambil menangis.
Atas perbuatannya K dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 subsidair Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Titik berat dari undang-undang ini adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar rupiah.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |