Senin, 17 Juli 2023 - 18:32 WIB
Aertikel.news, Muara Enim - Seorang guru SMA di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengidap penyimpangan seksual.
Guru pria berinisial MHS (37) ini meminta siswanya untuk melakukan sodomi terhadap dirinya.
MHS mudah terpancing hanya dengan melihat posisi tidur anak muridnya.
Ia mendadak bernafsu melihat siswa tidur. Lalu ia meminta disodomi. Ia pun memposisikan dirinya sebagai wanita.
Dilansir dari Sripoku.com, Senin (17/7/2023), MHS resmi ditangkap usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa.
Berbagai pengakuan telah diberikan pada polisi dari Martin, termasuk 5 korban siswa hingga ada ancaman penyebaran foto bugil.
Sejumlah pelajar dan alumni SMA di Muara Enim telah menjadi korbannya.
Para korban dipaksa menyodomi dirinya dengan ancaman akan menyebar foto bugil korban.
Pelaku yang melatih Paskibra di sebuah SMA Kecamatan Gelumbang melakukan pencabulan sejak tahun 2020 hingga 2022.
Rupanya sosok guru yang tabiatnya rusak ini juga memiliki masa lalu mengerikan.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan pencabulan sesama jenis karena pernah menjadi korban pencabulan semasa kecil.
MHS masih bujangan dan tinggal di asrama guru yang letaknya tidak jauh dari kontrakan siswa.
Ketika pelaku melihat siswanya tidur timbul niat untuk melakukan aksi pencabulan.
"Karena sering menginap akhirnya ada rasa-rasa, bahkan ada yang berhubungan intim," ungkap guru PNS yang lulus tahun 2019 ini.
Pelaku menjanjikan korban dapat lulus masuk seleksi TNI dan polisi setelah memenuhi permintaannya.
Dalam kasus ini, ada lima siswa yang menjadi korban pencabulan dan dua di antaranya sampai berhubungan badan.
Selain itu, korban juga diminta mengirim foto tanpa busana kepada pelaku.
Untuk menutup mulut para korban, pelaku sering mentraktir makan dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra SIK SH menjelaskan proses penangkapan terhadap MHS dilakukan pada 20 juni 2023.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mendalami kasus pencabulan sesama jenis di lingkungan sekolah.
MHS dan sejumlah korban kemudian diperiksa unit PPA Polres Muara Enim.
"Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena si tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," bebernya.
Kapolres menyebut, pelaku mengaku perbuatan itu ia lakukan lantaran saat masih di kelas 3 SD, pelaku juga kerap menjadi korban aksi serupa.
"Jadi yang bersangkutan ini memposisikan sebagai perempuan. Sebenarnya anak-anak ini pada takut cuma karena diancam akan memviralkan, terus dibohongi bisa terapi alat kelamin," kata Andi.
"Motifnya melakukan itu dari pengakuannya dia ini waktu masih kelas 3 SD pernah menjadi korban seperti itu juga," sambungnya.
Akibat perbuatannya, MHS dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam 10 tahun penjara karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |