Kamis, 13 Juli 2023 - 18:10 WIB
Artikel.news, Bima - Pria inisial SS (27), warga Kecamatan Asakota, Kota Bima, NTB, dibekuk polisi pada Senin (10/7/2023). Dia diduga telah memperkosa seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun.
Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengemukakan bahwa SS nekat melakukan hal tersebut lantaran tak sabar menunggu 44 hari usai persalinan istri yang baru saja mengalami keguguran.
Perbuatan SS mengundang reaksi warga setempat. Rumah SS di Kecamatan Asakota menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami kerusakan.
“Terjadi reaksi dari masyarakat dan keluarga korban. Mereka melakukan perusakan terhadap rumah pelaku,” jelas AKP Jufrin, dilansir dari Lombok Post, Kamis (13/7/2023).
Insiden pemerkosaan ini berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor. Di rumahnya itu pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Dari rumah pelaku, korban langsung bergeser dan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke pihak keluarga. Selanjutnya, mereka bergegas melaporkan kasus tersebut di Mako Polres Bima Kota.
Begitu mendapati laporan itu, tim Puma II Polres Bima Kota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Di hadapan penyidik, pelaku sudah akui semua perbuatannya. Sekarang dia masih ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Jufrin.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |