Senin, 10 Juli 2023 - 21:03 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti meminta agar pembinaan terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Makassar tidak setengah hati. Pasalnya mereka saat ini semakin merajalela.
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti meminta agar pembinaan terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Makassar tidak setengah hati. Pasalnya mereka saat ini semakin merajalela.
Hal ini disampaikan Budi Hastuti pada kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, di Hotel Royal Bay, Makassar, Senin (10/7/2023).
“Kalau kita lihat misalnya di lampu merah Pengayoman itu banyak sekali pengamen. Mereka bebas karena tidak diawasi,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Anggota Komisi B Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar menegaskan Dinas Sosial sebagai leading sektor untuk terus melakukan pembinaan. Begitu juga dengan penjaringan ke jalan-jalan.
“Ketika Dinas Sosial tidak berhenti melakukan ini maka tentunya pasti efektif. Kalau hanya sekali dua kali tiap bulan tentu ini tidak berdampak,” tambahnya.
Masyarakat pun diminta untuk menjadikan ini sebagai pekerjaan. Apalagi melibatkan anak-anak sebagai pemicu rasa iba.
“Orang tua harusnya ada untuk memberikan semangat dalam mendidik. Mencari pekerjaan yang lebih layak, bukan minta-minta,” tutup Budi.
Sementara itu, narasumber sosialisasi, Puspito Hargono menyampaikan bahwa implementasi Perda ini memang belum maksimal. Hal itu bisa terlihat masih maraknya anjal dan gepeng di jalan.
“Kalau dari segi implementasi, memang belum efektif. Padahal perda ini hadir untuk menjadi acuan daripada membina agar tidak ada lagi anjal dan gepeng,” jelasnya.
Salah satu solusi agar mereka tidak terus-menerus menjadi anjal dan gepeng, adalah tidak memberikan mereka uang.
Menurut Budi, itu merupakan tindakan yang tidak mendidik, jangan sampai mereka kebiasaan.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |