Senin, 10 Juli 2023 - 19:18 WIB
Polsek Pontianak Utara merilis kasus pembakaran pabrik karet di Kota Pontianak, Kalbar.(Istimewa)
Artikel.news, Pontianak - Seorang pria di Kota Pontianak, Kalbar, nekat membakar pabrik karet tempatnya bekerja lantaran kesal saudarnya dipecat sebagai pekerja di pabrik tersebut.
Beruntung saat itu petugas pemadan kebakaran dan pegawai pabrik cepat melakukan pemadaman, sehingga kebakaran tidak meluas ke seluruh pabrik.
Akibat perbuatan nekatnya itu, pria berinisial S saat ini ditangkap dan tahan di Polsek Pontianak Utara Untuk proses hukum selanjutnya
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan peristiwa kebakaran di pabrik karet PT.Hok Tong Pontianak Utara pada 24 Juni 2023 lalu.
Saat itu sekira pukul 24.00 terjadi kebakaran di ruangan pengeringan karet di pabrik tersebut.
"Pada saat itu api segera berhasil dipadamkan oleh Petugas Pemadam bersama pegawai, dari sana kami melakukan penyelidikan, dari beberapa hari penyelidikan kami mendapati adanya kejanggalan pada peristiwa ini," ungkap AKP Suryadi, dilansir dari Tribun Pontianak, Senin (9/7/2023).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan.
"Jadi kami mendapatkan petunjuk bahwa karyawan pabrik berinisial SI yang melakukan pembakaran tersebut, berdasarkan bukti kami langsung mengamankan SI dirumahnya tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan, dan saat diminta keterangan SI mengakui perbuatannya," jelasnya.
Kepada petugas, SI mengaku nekat berusaha membakar pabrik tempatnya bekerja karena kesal abang kandungannya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat perusahaan.
"Motifnya tersangka kesal karena Abang kandungnya dipecat perusahaan," ujar Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya karet bekas pembakaran, kantong kresek bekas BBM yang dituangkan tersangka ke karet, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |