Ahad, 09 Juli 2023 - 20:13 WIB
Artikel.news, Padang - Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual menjadi sanksi berat dari kampus mereka berupa pemberhentian atau drop out (DO) dari kampus.
Para terdakwa melalui Kuasa Hukum H, Putri Deyesi Rezki, merasa keberatan dengan keputusan DO dari Rektor Unand tersebut. Menurut Putri, Surat Keputusan Rektor tertanggal 15 Juni 2023 itu terlalu prematur dan sangat aneh.
"Kami kecewa sebab Rektor Unand mengeluarkan keputusan terlalu dini sebab putusan pengadilan belum ada. Asas praduga tak bersalah harusnya dijunjung. Ini sangat aneh dan prematur sekali," kata Putri, dikutip dari Kompas.com, Ahad (9/7/2023).
Putri menyebutkan, saat ini kasus hukum kliennya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Dia berharap, SK rektor tidak mempengaruhi proses hukum.
"Dengan keluarnya SK rektor itu seolah-olah klien saya sudah bersalah. Padahal kita lagi sidang di PN," kata Putri.
Selain itu, Putri juga mempertanyakan sanksi pemberhentian dari kampus atau DO karena kliennya dinilai bukan melakukan pelanggaran berat.
"Klien saya tidak pernah menyentuh korban. Tidak ada kontak fisik. Dia hanya menerima kiriman gambar dan video. Kenapa bisa jadi pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi DO," ungkap Putri.
Karena ulah kliennya, kata Putri, tidak ada masa depan korban yang terenggut karena kliennya bukan memperkosa atau kontak fisik lainnya.
"Jadi saya pikir sanksi DO itu berlebihan. Saya harap keputusan ini bisa ditinjau ulang," kata Putri.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat akhirnya mengeluarkan keputusan memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual, H (22) dan N (21).
Keputusan Rektor No. 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang pemberhentian (drop out) mahasiswa program sarjana Fakultas Kedokteran itu tertanggal 15 Juni 2023 ditandatangani Rektor Unand Yuliandri.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |