Senin, 03 Juli 2023 - 22:22 WIB
Seorang pria beristri inisial NU (28) diringkus tim Satreskrim Polres Serang lantaran nekat mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.(Foto: Dok. Polres Serang)
Artikel.news, Serang - Seorang pria beristri inisial NU (28) harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
NU ditangkap tim Satreskrim Polres Serang saat bersembunyi di rumah kerabatnya, yang terletak di daerah Kresek, Tangerang, pada 15 Juni 2023 lalu.
Dilansir dari TribunBanten.com, Senin (3/7/2023), Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, penangkapan NU bermula dari laporan keluarga korban yang dirudapaksa.
"Pelaku merudapaksa keponakannya yang masih berusia 14 tahun," kata Dedi.
Menurut Dedi, usai melakukan rudapaksa, pelaku langsung melarikan diri karena aksinya tersebut dilaporkan pihak keluarga.
Berbekal hasil visum, unit PPA Polres Serang melakukan pengejaran pada pelaku.
"Aksi itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujarnya.
Dedi mengungkapkan, pria beristri itu nekat melakukan rudapaksa pada keponakannya karena terpincut bodi seksinya.
"Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamar. Pelaku yang terpancing nafsu langsung membekap korban dan melakukan rudapaksa," jelasnya.
Dikatakan Dedi, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juntco pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring di kamar," kata NU.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |