Jumat, 30 Juni 2023 - 17:31 WIB
Polres Ciamis melakukan ekspose kasus pencabulan guru SMP terhadap 12 orang murid.(Foto: Dok. Polres Ciamis)
Artikel.news, Ciamis - Seorang guru SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berprilaku bejat dengan mencabuli 12 orang muridnya.
Mirisnya, bukan hanya murid perempuan yang dicabuli namun juga murid laki-laki. Berdasarkan laporan, setidaknya ada 2 murid laki-laki yang menjadi korban pencabulan pria berinisial YH (54) tersebut.
Pelaku ditangkap Polres Ciamis setelah salah seorang siswa mengadu kejadian ini kepada orangtuanya.
"(Korban) 10 anak perempuan dan dua laki-laki," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus, yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/6/2023).
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan November hingga Desember 2022 lalu.
Kronologi kejadiannya, saat jam pelajaran dimulai, seorang siswi sedang menulis dengan posisi duduk di bangku paling depan.
Kemudian pelaku masuk ruang kelas menemui guru yang sedang mengajar. Setelah urusannya selesai, tersangka tidak langsung keluar kelas.
Dia mendekati siswi yang sedang menulis di meja paling depan tersebut. Kemudian dari arah belakang korban, tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Korban yang kaget kemudian menceritakan hal tersebut kepada temannya, yang ternyata juga menjadi korban YH.
Sejak saat itu, terbongkar perbuatan cabul pelaku kepada sejumlah siswi dan siswa yang ada di sekolah tersebut.
Pelecehan seksual yang dilakukan YH tidak hanya sekali dilakukan, namun berulang kali saat berpapasan murid laki-laki maupun perempuan.
Tersangka mengaku hanya ingin bercanda dan dekat dengan murid-muridnya.
“Motif dari perbuatannya tersebut, menurut tersangka hanya sekedar bercanda dan ingin dekat dengan muridnya,” ungkap Kapolres Ciamis.
Menurut dia, para korban rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun. Modusnya, tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif korban.
"Kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Tony.
Tersangka dipersangkakan Undang-undang no 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, dipersangkakan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |