Rabu, 28 Juni 2023 - 08:57 WIB
Polisi menyita 780 liter minuman keras (miras) jenis ballo dan 500 botol miras dari berbagai merek siap edar di Kota Makassar, Sulsel
Artikel.news, Makassar -- Polisi menyita 780 liter minuman keras (miras) jenis ballo dan 500 botol miras dari berbagai merek siap edar di Kota Makassar, Sulsel
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa ratusan liter miras tersebut diamankan saat digelar operasi pekat menjelang hari Raya Idul Adha 2023.
"Total ada 780 liter ballo ditambah 500 botol minuman keras merek lain," ujar Kombes Ngajib kepada wartawan di Mako Samapta Polrestabes Makassar, Selasa (27/6/2023).
Ngajib menjelaskan, jika razia tersebut digelar untuk menekan angka kriminalitas di kota Daeng. Sebab, kebanyakan warga pada umumnya ketika mengkonsumsi miras hingga mabuk kerap berbuat onar hingga berujung pada kriminalitas.
"Jadi ini merupakan bagian dari cipta kondisi. Karena di Kota Makassar beberapa kejadian kerap terjadi kriminalitas seperti tawuran, penyerangan, dan krimanilitas lainnya itu rata-rata diawali dengan meminum keras terutama ballo," jelas Ngajib
Ngajib mengungkap, jika dalam razia tersebut pihaknya turut mengamankan 14 orang yang terlibat dalam memperdagangkan miras tersebut. Mereka semuanya diamankan dari berbagai lokasi di wilayah perbatasan kota Makassar.
"Jadi selain ratusan miras itu kami juga tangkap 14 orang pelaku. Mereka adalah penjual yang diamanakan di sejumlah lokasi batas kota di Makassar," jelas Ngajib.
Ngajib menyebut, bahwa para pelaku merupakan warga dari luar kota datang ke Makassar untuk menjual miras. Rata-rata para pelaku merupakan warga dari Kabupaten Takalar, Gowa, Maros dan Jeneponto.
"Mereka semua datang ke Makassar jual miras. Para pelaku ini memang berasal dari beberapa kabupaten di Sulsel seperti Takalar, Gowa, Maros, dan Jeneponto," sebutnya.
Saat ini, kata Ngajib, 14 orang pelaku yang diamankan akan diberi sanksi berupa tindak pidana ringan. Kemudian barang bukti yang disita langsung dimusnahkan.
"Para pelaku kita kenakan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan minuman beralkohol, dan barang buktinya langsung kita musnahkan," terang Kombes Ngajib
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |