Sabtu, 24 Juni 2023 - 11:17 WIB
Artikel.news, Makassar -- Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial MH diamankan polisi. Mahasiswa 21 tahun itu ditangkap lantaran merekam video tetangga kosnya yang sedang tidur dengan kondisi setengah telanjang.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, jika pihaknya mengamankan MH di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Pelaku yang merupakan mahasiswa kampus ternama kita amankan berdasar laporan polisi yang diterima terkait kesusilaan dan pornografi," ujar Ridwan, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/6/2023).
Dia menjelaskan, bahwa MH melakukan melakukan perekaman tanpa sepengetahuan korbannya. Salah satu korbannya yang juga merupakan mahasiswi direkam saat sedang tertidur pulas dan hanya mengenakan pakaian dalam.
"Jadi pelaku ini merekam para korbannya secara diam-diam. Dia mengambil kesempatan ketika korbannya sedang lengah dan hanya memakai pakaian seksi, bahkan sedang telanjang," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Ridwan, ada 3 perempuan yang telah menjadi korban dari pelaku. Satu korbannya seorang mahasiswi dan 2 karyawati.
Pelaku yang juga masih semester 4 di kampus ternama di Indonesia Timur itu telah berbuat terlarang sejak Maret sampai Juni ini. Total hasil rekaman video bugil sudah 9 video di ponselnya.
"Jadi sebenarnya korbannya ada tiga cuma satu yang melapor. Dan koleksi video terlarang itu ada 9 di ponselnya," kata Ridwan
Dari hasil interogasi, pelaku MH mengaku jika dirinya sengaja merekam video korbannya hanya digunakan untuk memuaskan nafsu birahi sendiri. Namun belakangan, MH nekat mengajak salah satu korbannya berhubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video telanjang itu jika tak dipenuhi nafsunya.
"Jadi pengakuan pelaku kalau awalnya video itu untuk bahan konsumsi sendiri (masturbasi). Tapi, karena dia suka dengan salah satu korbannya yang katanya cantik, menarik dan mantap, makanya pelaku ini kirimkan itu video telanjang lewat ke DM (direct message) Instagram korban. Kemudian mengancam korban akan menyebarkan video jika tidak dipenuhi birahinya," beber Ridwan.
Hingga kini, MH telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |