Selasa, 20 Juni 2023 - 20:14 WIB
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo.(Foto: Humas Polrestas Gorontalo).
Artikel.news, Gorontalo -- Sebanyak 41 orang di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo diamankan polisi saat asyik main judi sabung ayam. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo berhasil meringkus 41 orang itu setelah dilakukan penggerekan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widhiarta mengatakan, penggerebekan judi itu dilakukan di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Sabtu (17/6/2023).
"Benar, penggerebekan itu dilakukan Sabtu kemarin, mereka semuanya ditangkapa karena kasus sabung ayam," ujar Kompol Leonardo saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat aparat kepolisian menerima aduan dari warga terkait kegiatan judi sabung ayam di wilayah Hulonthalangi. Berangkat dari informasi itu, pihak kepolisian pun akhirnya langsung terjun ke lokasi dan mengamankan sebanyak 41 orang.
"Total ada 41 orang yang diamankan di lokasi. Penggerebekan itu kita lakukan berkat adanya informasi atau aduan masyarakat yang diterima," kata Leonardo.
Selain mengamankan 41 orang, kata Leonardo, pihaknya juga mengamankan barang bukti di lokasi judi itu berupa 20 ekor ayam, 8 unit kandang ayam, 29 unit motor, 3 unit bentor, 24 handphone, dan uang tunai Rp 4 juta.
"Saat itu kami lakukan penggerebekan, mereka kami amankan di lokasi sementara bermain judi, beserta barang bukti berupa, 6 unit kendaraan roda empat, 29 unit sepeda motor, 3 unit bentor, 20 ekor ayam, 8 unit kandang ayam, 2 buah arena sabung ayam, uang tunai Rp 4 juta, 24 buah handphone dan 24 helm milik para pelaku judi sabung ayam ini," terangnya.
Leonardo menambahkan, jika pihaknya sebagai aparat penegak hukum sangat mengapresiasi kerja masyarakat yang peduli gangguan Kamtibmas seperti judi sabung ayam ini.
"Tentu juga pengungkapan ini dilakukan berkat adanya bantuan dari warga yang memberi informasi terkati gangguan Kamtibmas. Dan kami sebagai aparat penegak hukum sangat mengapresiasi kerja masyarakat yang peduli gangguan Kamtibmas seperti judi sabung ayam ini," ungkapnya
Hingga kini, 41 orang itu beserta barang bukti yang digunakan judi sabung ayam telah diamankan di Mapolresta Gorontalo guna menjalani proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana 10 tahun penjara sesuai kitab UU Hukum Pidana (KUHP)," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |