Selasa, 13 Juni 2023 - 21:10 WIB
Artikel.news, Makassar - Seorang preman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. Preman bernama Waldi (30) itu diringkus polisi lantaran ulahnya membakar tiga unit mobil.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, aksi pembakaran terhadap tiga unit mobil ekspedisi dilakukan pelaku lantaran emosi tidak diberikan uang parkir senilai Rp3.000.
"Jadi pelaku bernama Waldi ini membakar tiga unit mobil milik perusahaan ekspedisi. Dia nekat melakukan itu hanya karena perkara uang Rp3.000 yang tak diberikan," ungkap Yudi kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.
Yudi menjelaskan, pelaku Waldi awalnya meminta uang parkir Rp3000 kepada salah satu sopir ekspedisi itu di lokasi pergudangan di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Namun saat itu, sang sopir tersebut enggan memberi karena mengetahui jika Waldi adalah parkir liar dan preman di lokasi pergudangan.
"Jadi awalnya pelaku ini meminta uang parkir Rp3.000 tapi tak diberi. Karena dia kan parkir liar," ungkap Yudi
Setelah sang sopir tak memberikan uang, kata Yudi, pelaku Waldi pun emosi dan langsung menggertak para sopir lalu pulang ke rumahnya.
Selanjutnya sehari setelah itu, Waldi kembali mendatangi kantor ekspedisi tersebut dan langsung melakukan pembakaran. Awalnya, Waldi hanya membakar tali namun lama-kelamaan api membesar dan memabakar tiga unit mobil di lokasi.
"Pelaku berlagak preman, meminta uang kepada sopir truk, tapi karena tidak dikasih jadi subuh hari pelaku balik membakar tali (di truk), supaya dibilang dia preman, tapi api membesar dan menjalar," beber Yudi.
Yudi menyebut bahwa pelaku Waldi nekat melakukan pembakaran terhadap tiga unit mobil operasi perusahaan ekspedisi itu lantaran emosi tak diberi uang Rp 3000.
"Jadi motif pelaku karena emosi tak diberi uang jatah parkir dari sopir perusahaan itu," ungkpa Yudi
Yudi mengungkapkan bahwa setelah melakukan pembakaran pelaku Waldi sempat lari. pihak perusahaan ekspedisi kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.
Selain itu, aksi terlarang Waldi juga terdeteksi kamera CCTV hingga akhirnya mempermudah polisi meringkusnya.
"Sempat kabur setelah dia membakar. Tapi akhirnya berhasil kami tangkap dia di rumahnya di Jalan Balla Lompoa, Kecamatan Wajo," ungkap Yudi.
Akibat kebakaran tiga unit mobil operasional perusahaan ekspedisi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp540 juta.
"Akibat dari kejadian pembakaran yang dilakukan pelaku itu pemilik truk dan mobil merugi hingga Rp540 juta," kata Yudi
Atas perbuatannya, preman Waldi telah jadi tersangka dan terancam kurungan 12 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |