Ahad, 11 Juni 2023 - 21:24 WIB
Ilustrasi bayi.(Istimewa)
Artikel.news, Samarinda -- Seorang balita laki-laki berinisial N di Samarinda, Kalimantan Timur, dikabarkan positif narkoba. Bayi 3 tahun itu positif narkoba setelah meminum air yang diberikan tetangganya.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 3 orang atas kasus tersebut dan telah menahan satu orang yakni tetangga korban inisial ST (51).
"Benar, satu pelaku sudah ditahan. Dia merupakan tetangga korban sendiri inisial ST," kata Ary saat dimintai konfirmasi, Ahad (11/6/2023).
Ary menjelaskan jika pihaknya menahan salah satu pelaku wanita inisial ST itu usai ditetapkan jadi tersangka.
Sementara dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan. Ary mengaku masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.
"Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka dari tiga yang kita periksa. Kalau yang lain masih dalam pemeriksaan," ungkap Ary.
Ary lanjut menjelaskan bahwa balita N dilaporkan positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya.
Awalnya, korban dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang pada pada Selasa (7/6/2023) sore.
"Kejadiannya waktu anak itu berkunjung ke rumah tetangga bersama orang tuanya. disitu korban ini kehausan, jadi tetangganya ini ambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah," kata Ary
Sepulang dari situ, korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan. TRC PPA Kaltim pun turun langsung dan membawa korban ke rumah skait untuk dites urine.
"Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba)," pungkasnya
Hingga kini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," jelas Ary.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |