Ahad, 11 Juni 2023 - 17:51 WIB
Suudi (46), pelaku pencabulan terhadap sejumlah pemuda di kolam renang diamankan Polresra Sidoarjo.(Foto: Radar Sidoarjo)
Artikel.news, Surabaya – Suka cowok yang berbadan atletis, membuat seorang paruh baya nekat melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah pemuda di kolam renang.
Pria tersebut bernama Suudi (46), warga Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Suudi yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai fotokopi tersebut mengaku sangat tertarik kepada pemuda atau anak-anak sesama jenis dengan tubuh yang atletis bak atlet.
“Kalau lihat yang badannya bagus gitu saya suka,” kata Suudi saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo, yang dilansir dari Radar Sidoarjo, Ahad (11/6/2023).
Selain itu, Suudi juga mengatakan bahwa dirinya otodidak dalam hal menggeluti olahraga renang. Namun, dari situ lah akhirnya Suudi berpikir bahwa paling mudah mendekati sesama jenis adalah saat mengajari korbannya latihan berenang.
“Kalah aksi ini saya lakukan di dua tempat dalam sebulan terakhir. Yaitu di kolam renang yang ada di Prambon dan yang ada di GOR,” imbuhnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, aksi cabul dan pelecehan pelaku terhadap sesama jenis yang masih di bawah umur ini dilakukan tidak hanya sekali namun sudah berulang kali.
“Pelaku bermodus jadi guru renang sehingga bisa mendekati korban. Saat proses mengajari itu lah korban mulai dipegang alat vitalnya,” ungkap Kusumo.
Tak hanya itu saja, Mantan Wakapolres Banyuwangi tersebut juga menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat melancarkan aksinya di kolam renang yang ada di Prambon.
Dengan berpura-pura menanyakan serta meminta shampoo dan sabun, pelaku lantas langsung merunduk dan melakukan oral terhadap korban menggunakan mulutnya.
“Selama ini agar korban tidak lapor, pelaku juga memberikan uang sebesar 50 ribu kepada korban saat hendak pulang. Namun saat aksi terakhirnya melecehkan A yang masih 17 tahun, korban spontan menjerit dan melapor ke petugas keamanan” jelas Kusumo.
Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 82 tentang perlindungan anak atau pasal pasal 6 huruf c soal kekerasan seksual yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |