Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:06 WIB
Kapolres Sukabumi memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan orang asal Sukabumi ke Bekasi.(Foto: Tribun Jabar)
Artikel.news, Sukabumi - Tiga orang perempuan masih di bawah umur alia ABG asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiga korban itu adalah Adf (13), Anf (12), dan Amr (13).
Awalnya, mereka ditawari tersangka Ids (25) kerja di salah satu kafe di Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Februari 2023 dengan gaji Rp500 ribu.
Namun, setelah disepakati dan siap bekerja di tempat yang ditawarkan, tiga anak di bawah umur tersebut tidak diperkerjakan di tempat awal yang di sepakati.
"Dari tiga laporan, satu perkara terdapat tiga orang korban masih di bawah umur asal Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dilansir dari Tribunjabar.id, Sabtu (10/6/2023).
Setelah ikut ke Bekasi, mereka tidak dipekerjakan di kafe melainkan di panti pijat plus-plus.
Ari menyebut, perkerjaan pijat plus-plus tersebut bertarif Rp500 ribu dari satu pelanggannya.
Namun dari hasil pijat plus-plusnya, ketiga korban tersebut sama sekali tidak mendapatkan gajinya.
"Dari hasil pijatnya, ketiga korban tidak mendapatkan upah dari pijatnya hingga sekarang," ucapnya.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap pelaku IDS, sedangkan pelaku utama yang mempekerjakanya masih dalam pengejaran.
"Satu orang pelaku Nina alias Bunda masih dalam pengejaran," kata Ari.
Kepada tersangka IDS, Polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta rupiah.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |