Kamis, 08 Juni 2023 - 22:10 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Artikel.news, Tasikmalaya – Seorang pria di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega memperkosa keponakannya sendiri yang selama ini tinggal di rumahnya.
Menurut pengakuan pelaku berinisial NR (47), ia terpaksa melampiaskan nafsu birahinya kepada keponakan karena sudah dua tahun tak melakukan hubungan badan dengan istrinya.
NR tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya dengan dalih terkena penyakit diabetes.
Kini pelaku telah ditangkap Polres Tasikmalaya setelah menerima laporan dari istri pelaku.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023), Kapolres Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelum melakukan aksinya, korban dicekoki oleh NR dengan pil anti-hamil.
"Pelaku mengaku memakai obat kuat kapsul dan korban dicekoki pil anti-hamil. Pelaku melakukan itu karena korban takut hamil," ujarnya.
Kasus rudapaksa ini terbongkar usai aksi pelaku tepergok oleh istrinya pada Selasa (30/5/2023).
Pelaku mengakui perbuatannya bahwa sudah merudapaksa keponakan yang tinggal di rumahnya sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Aksi itu dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun hingga berstatus siswa kelas VII SMP berusia 13 tahun.
Selama dua tahun itu, korban tinggal di rumah pelaku. Selama itu pula, korban sering dinodai oleh pelaku.
"Betul, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya usai korban
dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (31/5/2023)," kata AKBP Sy Zainal kepada wartawan di kantornya, beberapa hari lalu.
Diketahui, pelaku adalah kakak kandung dari ayah korban yang sudah berusia 47 tahun.
Selama dua tahun terakhir, pelaku diketahui tak pernah tidur sekamar dengan istrinya dengan dalih punya peyakit diabetes.
Istrinya selama ini mengetahui bahwa pelaku tak mampu memenuhi kewajiban hubungan suami istri karena penyakitnya.
Namun ternyata, pelaku melampiaskan hasratnya kepada keponakannya.
"Kejadiannya di sebuah kamar rumah pelaku yang ditinggali korban," tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |