Kamis, 04 Mei 2023 - 22:15 WIB
Seorang pria berinisial PY (48) diringkus personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.(Istimewa)
Artikel.news, Tulungagung - Seorang pria berinisial PY (48) diringkus personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PY memberdaya gadis berusia 14 tahun dengan iming-iming dibelikan ponsel dan sepeda motor.
Ia pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban pada 11 Maret 2023, di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Dilansir dari Surya.co.id, Kamis (4/5/2023), Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M Anshori, mengemukakan, antara PY dan korban memang sudah saling kenal.
PY melakukan bujuk rayu kepada korban, namun korban kerap kali menolak ajakan PY. Meski demikian pria paruh baya ini tidak asa melancarkan bujuk rayu kepada korban.
Ia pun berjanji akan membelikan sepeda motor dan ponsel jika korban mau diajak berbuat tak senonoh.
"Karena terus dipaksa, akhirnya terjadi perbuatan asusila pertama kali pada 11 Maret 2023 siang," ungkap Anshori.
Namun PY tak juga memberikan sepeda motor dan HP seperti janjinya.
Ia kembali mengulang rayuannya, dengan alasan sepeda motor dan hape akan diberikan jika Bunga mau mengulangi perbuatannya.
Keduanya kembali mengulangi perbuatannya tiga kali lagi, di tiga lokasi yang berbeda.
"Hingga empat kali perbuatan asusila itu dilakukan, PY tidak kunjung memenuhi janjinya. Hal ini membuat korban jengkel," sambung Anshori.
Dengan rasa jengkel, korban curhat kepada salah satu tetangganya. Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.
Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah korban.
"Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orangtua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung," papar Anshori.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |