Senin, 17 April 2023 - 21:38 WIB
Petugas Dinas Sosial (Dinsos) berinisial HYD alias Brow (41) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berbuat nekat dengan merupapksa seorang gadis ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa berusia 24 tahun.(Foto: Istimewa)
Artikel.news, Karawang - Petugas Dinas Sosial (Dinsos) berinisial HYD alias Brow (41) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berbuat nekat dengan merupapksa seorang gadis ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa berusia 24 tahun.
HYD kbekerja sebagai Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang bekerja di Dinas Sosial Karawang.
Sedangkan korban adalah HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, awalnya korban ditemukan terlantar di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.
Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya. Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.
"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (17/4/2023).
Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.
Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor. Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.
"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.
Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial�tersebut.
Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku. Namun, pelaku membantahnya.
"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk dipulangkan ke Bandung," terangnya.
Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaikan lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.
Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.
Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur.
Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.
"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |