Jumat, 14 April 2023 - 22:24 WIB
DR (36) pura-pura menjadi korban begal karena telah menggunakan uang kiriman istrinya untuk berfoya-foya dengan wanita muda.(Tangkapan layar via Tribun Jabar)
Artikel.news, Sukabumi - Seorang pria berinisial DR (36) menggunakan uang kiriman istrinya untuk berfoya-foya bersama wanita muda. Padahal uang tersebut seharusnya untuk modal usaha ternak domba.
Alhasil, pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini pun harus memutar otak untuk menutupi perbuatannya itu.
Ia pun mendapat ide membuat alibi seolah-olah menjadi korban pembegalan.
Dikutip dari Tribunnews, Jumat (14/4/2023), DR mengaku dibegal di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Ahad (9/4/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR pura-pura dibegal karena kebingungan mengganti uang yang dikirim istrinya sebesar Rp10 juta untuk modal usaha ternak domba.
DR sendiri ternyata memang seorang peternak domba, uang kiriman dari sang istri yang bekerja di luar kota merupakan tambahan modal.
"Yang bersangkutan adalah peternak domba, jadi dia dikirim uang oleh istrinya untuk tambahan modal belanja domba," kata AKBP Maruly.
Namun, DR menyalahgunakan uang tersebut, ia malah berfoya-foya dengan wanita idaman lain hingga menghabiskan uang Rp5,7 juta.
Alhasil, DR membuat alibi dengan berakting menjadi korban begal.
Untuk memuluskan rencananya, DR menggeletakkan sepeda motornya dan dia berbaring di pinggir jalan menunggu pengendara lain menghampiri.
Jalan mulus rencana DR awalnya berjalan dengan baik, dia berhasil dihampiri pengendara yang melintas dan mengantarkannya membuat laporan ke Polsek Lengkong.
Alih-alih rencananya akan berjalan mulus, agar menjadi bukti kepada istrinya bahwa uang yang dikirim raib oleh begal, polisi malah berhasil membongkar alibi DR.
Alibi DR terbongkar ketika polisi mendapati notifikasi m-banking, polisi mendapati adanya uang masuk ke m-banking di handphone DR.
Setelah didalami, DR mengaku uang Rp10 juta masuk ke rekeningnya merupakan kiriman dari sang istri untuk tambahan modal usaha ternak domba.
"Jadi karena merasa bingung tidak bisa mengembalikan uang yang sudah terpakai, akhirnya mencoba inisiatif seoalah-olah menjadi korban begal. Pengakuan dia, 5,7 juta digunakan untuk foya-foya bersama WIL-nya (wanita idaman lain), sisanya kita lakukan penyitaan," ungkap Maruly.
"Berangkat dari hal tersebut, akhirnya yang disampaikan beliau bisa terpatahkan dengan keterangan-keterangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan kita pidanakan dengan kasus membuat laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP," jelasnya.
DR terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Namun, saat ini polisi memberlakukan wajib lapor terhadap DR.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |