Selasa, 11 April 2023 - 20:25 WIB
Seorang pria paruh baya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta karena melakukan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun.(Foto: Dok. Polresta Banyumas)
Artikel.news, Banyumas - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta karena melakukan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, pelaku adalah EG (47) warga Desa Plangkapan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Kronologi peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB, saat pelaku mengirim pesan kepada korban yang berinisial FR (13).
Pelaku dan korban bertetangga. Pelaku meminta korban datang ke rumahnya.
Sesampainya korban di rumah pelaku selanjutnya korban masuk ke dalam kamar pelaku dan terjadilah pencabulan terhadap korban.
"Jadi modusnya, pelaku menarik tangan kiri korban lalu mengarahkan tangan korban memegang kemaluan pelaku, setelah itu pelaku menindih badan korban dan melakukan pencabulan," katanya, dilansir dari Tribunbanyumas.com, Selasa (11/4/2023).
Tidak terima dengan perlakuan EG terhadap korban, pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |