Jumat, 07 April 2023 - 21:30 WIB
Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial SE (52), tega mencabuli anak tirinya hingga berkali-kali.(Foto: Dok. Polres Purworejo)
Artikel.news, Purworejo - Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial SE (52), tega mencabuli anak tirinya hingga berkali-kali.
Mirisnya, anak tirinya tersebut masih berusia 14 tahun atau di bawah umur.
Kini, pria bejat itu harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh jajaran Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo .
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni, mengatakan, penangkapan terhadap SE dilakukan pada Rabu (5/4/2023).
SE ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Kami menangkap tersangka di sebuah rumah indekos milik seorang warga di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Proses penangkapan itu dibantu oleh anggota Satreskrim Polres setempat," kata Soni, dilansir dari TribunJogja, Jumat (7/4/2023).
Soni mengungkapkan bahwa SE melarikan diri ke Provinsi Sumateraa Utara pada Januari 2023 lalu sejak dilaporkan oleh keluarga korban.
Rupanya, perbuatan bejat SE sudah dilakukan lebih dari satu kali sejak menikahi ibu korban 1,5 tahun lalu atau pada 2021 silam.
Tetapi, ibu korban baru mengetahui beberapa bulan lalu.
"Jadi perbuatan SE tersebut dilakukan sejak 2021 silam tetapi ibu korban baru mengetahui beberapa hari lalu. SE sendiri melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan setelah mengetahui bahwa istrinya melaporkan ke polisi. Alasannya karena takut," ucapnya.
Lebih lanjut, Soni menyebutkan, untuk memperlancar aksi, SE mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak membiayai sekolah apabila menolak ajakan bersetubuh.
Sehingga, korban pun merasa takut dan terpaksa memenuhi nafsu SE.
"Setelah ditangkap, pelaku kami bawa ke Polres Purworejo untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendetail atas perkara SE," katanya.
Kemudian, SE disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. \
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |