Jumat, 31 Maret 2023 - 22:22 WIB
Pria inisial ATP (27) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya dan kakak iparnya.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Tapanuli Utara - Pria inisial ATP (27) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya dan kakak iparnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat melakukan aksinya, ATP tengah di bawah pengaruh narkoba.
ATP pun sudah diringkus personel Satreskrim Polres Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan pelaku diringkus setelah menganiaya Dorlina Nainggolan (57) yang tak lain adalah ibu kandungnya dan Ronni Nainggolan (33), abang iparnya.
"Tersangka ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023 malam sekira pukul 21.00 WIB," ujarnya, dilansir dari jpnn.com, Jumat (31/3/2023).
AKBP Johanson menjelaskan, tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandung pelaku itu terjadi pada Kamis (23/3/2023) pagi di Jalan Balige, Kabupaten Tapanuli Utara.
Akibat perbuatan ATP, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
"Pelaku juga menganiaya iparnya yang melerai saat melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya," ungkapnya.
Dia mengatakan, kedua korban yang mengakami penganiayaan sudah membuat laporan polisi di Polres Taput.
Menurut pengakuan Dorlina Nainggolan, penganiayaan itu berawal saat tersangka mendatangi rumahnya di Jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung.
Namun, saat pelaku datang korban sedang tidak berada di rumah. Dia mendapat informasi dari tetangga bahwa ibunya sedang berada di Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipaholon, yakni di rumah iparnya Ronni Nainggolan.
Setiba di rumah iparnya tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dalam keadaan emosi. Ronni menjawab bahwa ibu pelaku sedang menghadiri pesta.
Tersangka tidak percaya dan memaksa dengan mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam.
"Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya ke rumah dan ibunya menolak. Karena menolak lalu tersangka mengambil tas ibunya dan HP serta memukul bagian kepala," kata dia.
Melihat perlakuan tersangka kepada ibunya, Ronni lalu melerai dan akhirnya turut menjadi korban penganiayaan.
Johanson menambahkan, setelah korban mendapat sejumlah luka dan membuat laporan, petugas langsung menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan urine diketahui pelaku positif mengonsumsi narkoba.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |