Selasa, 21 Maret 2023 - 10:52 WIB
Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, tega melakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya sendiri.(Foto: Gosumut.com)
Artikel.news, Labuhanbatu - Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, tega melakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya sendiri.
Parahnya, aksi pria berinisial G (50) terhadap putrinya yang berinisial W (11) itu sudah berlangsung selama enam tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/3/2023), aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh masyarakat. Warga yang kesal kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polres Labusel.
Kapores Labusel, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, pelaku ditangkap warga pada 8 Maret 2023 lalu.
Warga melihat pelaku tengah mencabuli putrinya. Selain itu, warga juga pernah memergoki pelaku melakukan aksi bejatnya di pinggir sungai.
"Pelaku dibawa langsung oleh masyarakat dari Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel," jelas dia.
Dari keterangan korban yang diterima polisi, dia dicabuli sejak berusia 5 tahun.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, dia mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2022 dan kurang lebih sebanyak 20 kali.
Pelaku melakukan aksi nya diberbagai tempat, terutama di rumah semenjak bercerai dengan istrinya delapan tahun lalu.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lebih dari lima tahun.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU," ucap dia.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |