Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:02 WIB
Ilustrasi bocah perempuan.
Artikel.news, Depok - Kelakuan pemuda berusia 21 tahun di Kota Depok, Jawa Barat, ini betul-betul biadab. Dia tega mencabuli bocah perempuan yang baru berusia lima tahun.
Tak menunggu waktu lalu lama, berdasarkan laporan dari orangtuanya korban, Polres Metro Depok pun langsung meringkus pemuda berinisial HA ini.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, membenarkan penangkapan terhadap HA di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok. Penangkapan tersebut atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada Selasa (14/3/2023).
“Sudah diamankan dan kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Indro, dilansir dari Kumparan.com, Sabtu (18/3/2023).
Aksi pencabulan bermula saat korban bersama temannya berinisial H sedang bermain. Selanjutnya teman korban mengajak korban untuk bermain kucing di rumah tersangka.
Melihat kedua bocah itu bermain di rumahnya, tersangka lalu meminta teman korban untuk pulang ke rumahnya mengambil mainan lato-lato.
Atas permintaan tersebut temannya pulang ke rumah. dan tersangka meminta korban untuk tetap di rumahnya. Tidak lama kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi.
“Korban diajak tersangka ke kamar mandi dan dijanjikan akan diberikan uang,” ucap Indro.
Tersangka langsung menggandeng tangan korban dan mengajak masuk lalu menutup pintu kamar mandi. Diduga untuk mengelabui korban, tersangka menyalakan keran air kamar mandi dan langsung melancarkan aksinya.
“Tersangka memperkosa korban di dalam kamar mandi,” terang Indro.
Kejadian pemerkosaan berlangsung satu menit dan setelah itu korban diajak keluar tersangka. Korban langsung diberikan uang sebesar Rp2.000, dan korban langsung pulang ke rumahnya.
Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya.
“Kami sudah melakukan visum dan meminta keterangan korban dan saksi,” jelas Indro.
Atas perbuatan tersangka, PPA Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Tersangka kami jerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Indro.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |