Jumat, 10 Maret 2023 - 21:30 WIB
Seorang wanita di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, MR (35), tega membunuh anak tirinya Hasmiranda (9) pada Sabtu (25/2/2023).(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Nunukan - Seorang wanita di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, MR (35), tega membunuh anak tirinya Hasmiranda (9) pada Sabtu (25/2/2023).
Setelah melakukan pembunuhan di rumahnya, di Jalan Dawing RT 05 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, MR membuang korban ke kolong rumah warga yang ada di pesisir pantai, berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Karena perbuatannya itu, MR kini telah diamankan oleh Polres Nunukan.
"Pembunuhan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita, di dalam rumah, ketika suami pelaku atau ayah korban sedang melaut," ujar Waka Polres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Kepada polisi, MR mengaku nekat menghabisi nyawa anak tirinya hanya karena cemburu melihat kedekatan korban dengan ayahnya.
Setiap kali suaminya pulang melaut, si anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini akan langsung memeluk ayahnya dan merebut perhatiannya.
"Pelaku awalnya adalah tetangga dekat. Keduanya baru menikah siri sekitar enam bulan. Perhatian suami yang habis untuk putrinya mendasari perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya," jelas William.
Petugas polisi juga mengaku heran dengan ekspresi pelaku yang tidak kelihatan menyesal setelah melakukan pembunuhan yang tergolong sadis tersebut.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui ia sangat emosi karena korban seringkali melawan saat dinasehati.
Dari cerita pelaku, ia mendorong tubuh korban dengan kuat sampai wajah korban berdarah akibat terbentur lantai kamar mandi.
Saat korban belum sempat bangkit, pelaku langsung mengambil balok kayu di dekatnya, dan menghantamkannya ke kepala belakang dan leher korban berulang kali, sampai akhirnya korban babak belur dan sama sekali tak berdaya.
Melihat korban tidak bergerak, pelaku sempat panik.
Dalam pengakuannya, pelaku mencoba membawa korban ke Puskesmas, namun di tengah jalan, ia baru sadar tidak membawa uang.
"Kemudian timbul niat pelaku untuk tidak membawa korban berobat. Pelaku akhirnya membawa korban ke siring laut dan mendorongnya ke bawah kolong rumah warga," lanjutnya.
Jasad anak perempuan malang tersebut baru ditemukan sepekan kemudian, pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama lamanya 15 tahun penjara, subsidair pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Jika yang melakukan orangtuanya maka ditambah 1/3 dari ketentuan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |