Rabu, 08 Maret 2023 - 21:10 WIB
SD (30) dan MS (26), dua guru ponpes di Padang Lawas yang melakukan pencabulan terhadap 24 santri laki-laki.(Foto: Dok. Polres Padang Lawas)
Artikel.news, Padang Lawas - Kasus pencabulan santri terjadi di sebuah pondok pesantren di Padang Lawas, Sumatra Utara.
Pelakunya adalah dua guru yang mengajar di ponpes tersebut. Keduanya merupakan pria berinisial SD (30) dan MS (26).
Sedangkan jumlah santri yang menjadi korban pencabulan mereka sebanyak 24 orang. Semuanya santri laki-laki.
SD dan MS yang merupakan guru mata pelajaran Fiqih di ponpes tersebut kini telah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan, kedua pelaku dipanggil ustaz oleh para santrinya ketika mengajar di pondok.
"Kalau di pesantren dipanggil ustadz. Mereka guru pelajaran Fiqih," jelasnya, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (8/3/2023).
Setelah ada orangtua korban yang melaporkan kasus ini, pihan ponpes memutuskan untuk memecat kedua pelaku.
AKP Hitler Hutagalung menjelaskan, para korban yang berjumlah 24 santri masih menunggu tim psikolog untuk memulihkan trauma mereka.
"Tim trauma healing sedang dalam perjalanan. Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan dari yayasan setelah mengetahui peristiwa ini. Sampai saat ini korban belum ada bertambah," ujarnya.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan sejak Senin (6/3/2023).
Menurut AKP Hitler, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berpura-pura minta dipijit oleh para korban yang berusia sekitar 14-16 tahun.
Ketika korban mengiyakan permintaan untuk memijit, pelaku mulai mencabuli korban.
"Modusnya minta pijit ke santri, dipanggil ke pondok. Tetapi kadang pun didatangi langsung santrinya," paparnya.
AKP Hitler menjelaskan, kasus ini terbongkar ketika salah satu santri melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
Orangtua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan langsung datang ke Polres Padang Lawas pada Ahad (5/3/2023) untuk membuat laporan.
"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya saat pertama kali dipanggil Polres Padang Lawas.
"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," ungkap AKP Hitler.
Kedua pelaku dinilai melanggar Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |