Senin, 06 Maret 2023 - 18:48 WIB
Artikel.news, Batanghari - Pria bernama Usman (43) warga Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, terancam hukuman belasan tahun di penjara.
Sebab, Usman tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting, pelaku dijerat Pasal 60 B atau Jo pasal 15 ayat 1 D Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual junto Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan Usman mendapat jerat hukum tambahan.
Usman ditangkap di tempat kediamannya di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Oa mengakui perbuatannya sehingga langsung digelandang ke Mapolres Batanghari.
"Pelaku kita amankan di tempat kediamannya di daerah Maro Sebo Ulu. Tanpa perlawanaan berarti saat akan ditangkap dan langsung mengakui dan kita bawa ke kantor, kata Ipda Ferdinan Ginting, dilansir dari TribunJambi.com, Senin (6/3/2023).
Menurut Ferdinan, aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2022.
Sedangkan korban yang merupakan anak kandungnya itu masih berstatus pelajar berusia 21 tahun.
"Pelaku ini sering mengancam melakukan penganiayaan jika anaknya tidak mau melayani nafsu bejatnya itu," kata Ferdinan.
Kepada polisi, pelaku kerap menyetubuhi anak kandungnya itu di dalam rumah.
Terakhir aksi itu dilakukan pada tengah malam di ruangan kamar tidur milik korban.
Usman mengaku menyesal telah memperkosa anak kandungnya yang diakuinya telah dilakukan sejak Januari 2022.
"Saat itu saya khilaf, benar-benar saya khilaf," ujarnya.
Pria yang kesehariannya mencari nafkah sebagai seorang petani ini mengaku aksi bejatnya dilakukan telah berulang kali.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |