Jumat, 03 Maret 2023 - 22:41 WIB
Artikel.news, Serang - Seorang pria berinisial RH (36) tega memperkosa anak kandungnya sendiri di sebuah kontrakan yang berada di Kota Serang, Banten.
Bahkan, lebih biadabnya RH melakukan pemerkosaan terhadap anak gadisnya itu berkali-kali.
RH yang merupakan warga Pandeglang saat ini telah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur, yaitu 14 tahun.
"RH melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dimulai pada Minggu (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB," ucap Kombes Nugroho, dikutip dari jpnn.com, Jumat (3/3/2023).
Kombes Nugroho membeberkan total perkosaan yang dilakukan RH terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah kontrakan yang beralamat Kaloran, Kota Serang," ujar dia.
Dia menegaskan pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
"Dalam ancamannya pelaku mengatakan 'jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu. Mereka enggak bakalan semuanya sayang sama kamu'," kata dia mencontohkan ucapan pelaku.
Atas kejadian tersebut korban kemudian bercerita dengan saudaranya.
Sampai akhirnya ibu kandung korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian.
Kombes Nugroho menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |