Jumat, 03 Maret 2023 - 18:07 WIB
Ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh.(Istimewa)
Artikel.news, Lhoksukon - Seorang pria di Lhoksukon, Aceh, membuka paksa baju istrinya karena curiga telah berselingkuh.
Setelah membuka paksa baju sang istri, ia pun syok melihat ada bekas cupang di bagian dada. Sang suami sontak marah dan meminta istrinya untuk jujur memberitahukan apa yang telah dilakukannya.
Awalnya istri mengaku itu hanyalah bekas garukan karena gatal. Namun suami tak percaya.
Setelah dipaksa untuk jujur, barulah istri mengatakan bahwa dirinya telah berzina dengan seorang pria muda beristri hingga tujuh kali.
Bekas cupang di bagian dada tersebut merupakan tanda bahwa ia dan pria beristri tersebut telah berzina.
Tak terima dengan perbuatan istrinya, suami kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Dilansir dari Serambinews.com, Jumat (3/3/2023), suami melaporkan istrinya berinisal FD (32) dan brondong DU (25) karena telah berbuat zina.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar majelis hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon dengan nomor putusan 1/JN/2023/MS.LSK.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan kedua terdakwa yakni DU dan FD, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa DU dan terdakwa FD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath.
Hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan �uqubat terhadap DU dan FD tersebut, oleh karena itu dengan uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 30 kali cambuk," bunyi putusan itu yang dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
Hakim juga menetapkan para terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |