Kamis, 02 Maret 2023 - 22:16 WIB
Oknum driver ojek online di Gorontola Wawan Usman (35) yang melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya diamankan Polda Gorontalo.(Foto: Dulohupa.id)
Artikel.news, Gorontalo - Polda Gorontalo tengah menangani kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum driver ojek online. Unit PPA menyebutkan, korbannya masih anak sekolah.
Oknum driver ojek online tersebut bernama Wawan Usman (35). Usai melakukan perbuatannya, ia duduga melarikan diri ke luar daerah.
Saat polisi melakukan penyelidikan, tersangka sudah tak berada di kediamannya.
Ternyata tersangka melarikan diri hingga ke pesisir Minahasa. Meski demikian, ia berhasil ditangkap dalam pelariannya.
Dilansir dari TribunManado.co.id, Kamis (2/3/2023), saat menggelar konferensi pers, PPA Polda Gorontalo memperlihatkan sejumlah barang bukti.
Kanit PPA Polda Gorontalo AKP Yunike Bakrie merinci, barang bukti dari korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.
"Itu semua pakaian yang dikenakan korban saat itu. kebetulan korban masih memakai pakaian sekolah," ujar Yunike.
Menurut Yunike, sejak dilaporkan pada akhir Desember 2022 lalu, Wawan Usman tidak bisa dihubungi. Ia melarikan diri.
"Setelah kejadian ketika kami melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie.
Beruntung, tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
"Dia bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya. Dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.
Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik Wawan Usman.
Yunike mengemukakan, Wawan tidak bisa menahan nafsunya saat mengantar penumpangnya pulang ke rumah.
"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 Miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |