Rabu, 01 Maret 2023 - 19:25 WIB
Pria berinisial SL (24) diringkus Satreskrim Polres Lebak atas kasus pencabulan anak di bawah umur.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Lebak - Tidak mampu menahan nafsunya melihat adik ipar yang masih berusia 13 tahun, pria di Kabupaten Lebak, Banten, melakukan aksi pencabulan di dapur.
Pria berinisial SL (24) ini pun langsung diringkus Satreskrim Polres Lebak atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan SL melakukan pencabulan terhadap adik iparnya IH (13) pada 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.
"SL melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur, sementara istri pelaku di depan rumah mengasuh anak," ucap Andi, dilansir dari jpnn.com, Rabu (1/3/2023).
Iptu Andi membeberkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang menguatkan, di antaranya hasil visum, celana dalam korban, dan kutang," ujarnya.
Iptu Andi mengungkapkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81, dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"SL diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |