Selasa, 28 Februari 2023 - 18:47 WIB
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri.(Foto: Lampung Geh)
Artikel.news, Lampung Timur - Seorang gadis berusia 14 tahun yang merupakan anak yatim piatu asal Banten menjadi korban pemerkosaan di Lampung Timur, Lampung.
Adapun korban berinisial AS (14). Sedangkan terduga pelaku adalah SB (45). Ia melakukan aksi bejatnya pada Januari hingga Februari 2023.
MOdus SB adalah mengajak AS ke Lampung dengan iming-iming akan dipekerjakan di sebuah rumah makan. Ternyata dibawa ke hotel dan diperkosa.
Kasus yang menimpa anak yatim piatu tersebut sempat viral di Banten, lantaran korban tidak dapat melaporkan pemerkosaan di kantor kepolisian setempat, karena lokasi peristiwa berada di Lampung.
Setelah kasus tersebut viral, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten melakukan pendampingan terhadap korban untuk melapor ke Polda Lampung. Sedangkan, korban ditempatkan di Rumah Aman PPA Provinsi Lampung.
Kepala UPTD PPA Provinsi Banten, Tasrief Adrianto mengatakan, korban akan dievakuasi di Rumah Aman PPA Provinsi Lampung.
"Selama proses nanti kita evakuasi korban ke Rumah Aman sekaligus upaya konseling untuk psikologis korban," ujarnya, dilansir dari Lampung Geh, Selasa (28/2/2023).
Mengenai kronologi, Kasi Tindak Lanjut UPTD PPA Banten, Lisa mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban diajak oleh pelaku untuk pergi ke Lampung dengan dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan di daerah Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Terduga pelaku merupakan kenalan dari mertua kakak korban, selama ini korban tinggal bersama kakaknya karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia," katanya.
Selain itu, korban juga dijanjikan oleh pelaku akan dinikahkan dengan anaknya. Dengan iming-iming tersebut, korban pun setuju dan berangkat ke Lampung Timur.
Bukan dikenalkan oleh pemilik rumah makan, lanjut Lisa, korban justru diajak menginap di sebuah hotel di Labuhan Maringgai oleh pelaku.
Di hotel itu, korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan diperkosa beberapa kali oleh pelaku. Korban tidak bisa melawan, lantaran pelaku mengancamnya.
Selanjutnya, korban akhirnya bisa kembali ke Kota Serang, Banten, setelah diantarkan oleh kakak ipar pelaku. Namun, sebelum kembali pelaku mengancam korban agar tidak bercerita tentang peristiwa tersebut.
Kepala Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
"Kasus ini jadi atensi kita, sudah dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |