Senin, 27 Februari 2023 - 22:53 WIB
Artikel.news, Pontianak - Seorang ayah kandung di Kota Pontianak, Kalbar, tega melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri.
Sang putri yang baru berusia 14 tahun dicabuli pelaku di rumahnya saat keadaan rumah sedang sepi.
Tidak terima dengan hal itu, istri pelaku yang merupakan ibu korban langsung membuat laporan di Polresta Pontianak.
Akibat perbuatan, pria berinisial AT (43) saat ini telah diamankan di Polresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa perbuatan Cabul tersebut dilakukan tersangka pada 29 Januari 2023 lalu.
Saat itu, pelaku mendatangi kamar korban yang sedang tertidur. Di situlah, pelaku melancarkan aksinya dengan tidur di sebelah korban.
"Ketika itu timbulah niat pelaku untuk mencabuli korban, melihat suasana rumah yang sepi, pelaku lantas mencabuli korban," ungkap Kompol Indra kepada wartawan, yang dilansir dari Tribunpontianak.co.id, Senin (27/2/2023).
Dari hasil serangkaian penyelidikan atas laporan ibu korban, petugas yang telah mengantongi sejumlah bukti kemudian mengamankan pelaku pada Rabu (22/2/2023).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |