Senin, 27 Februari 2023 - 22:32 WIB
Modus ingin menikahi wanita tua berusia 70 tahun di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Pria asal Lampung Tengah bernama Aris Purwanda (45) malah menguras saldo ATM sebesar Rp27 juta hingga perhiasan milik wanita itu.(Foto: Radar Solo)
Artikel.news, Boyolali - Modus ingin menikahi wanita tua berusia 70 tahun di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Pria asal Lampung Tengah bernama Aris Purwanda (45) malah menguras saldo ATM sebesar Rp27 juta hingga perhiasan milik wanita itu.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi menjelaskan, kejadian bermula saat wanita bernama Supiyah itu hendak salat Subuh ke masjid, Selasa (31/1/2023). Pintu rumah dikunci rapat. Tapi, anak kunci diletakkan di pohon andong samping kanan pintu rumah.
”Pulang dari masjid, handphone korban, kartu ATM, dua cincin emas, dan uang Rp50 ribu yang berada di tas, hilang,” terang Donna, dilansir dari Radar Kudus, Senin (27/2/2023).
Setelah ATM diurus ke bank, ternyata saldonya telah habis. Memang, sejak kali pertama membuat ATM, Supiyah tidak pernah mengubah PIN-nya. Itu diduga memudahkan pelaku beraksi.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi dan kecurigaan mengarah kepada Aris. Setelah mendapatkan cukup bukti kuat, polisi membekuk Aris yang selama ini indekos di Kota Solo.
”Pelaku (Aris) merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Pertama di Semarang pada 2016, berlanjut di Boyolali. Nah kasus ini berarti sudah kali ketiga,” ujar Donna.
Kepada polisi, Aris mengaku mengenal Supiyah sekira tiga bulan lalu. Berawal saat Aris berteduh di salah satu masjid wilayah Desa Banaran.
Lalu ada ustad datang menghampirinya dan memintanya agar tinggal di masjid. Tanpa curiga, ustad tersebut menjodohkan Aris dengan seorang janda yang tak lain adalah Supiyah.
”Bertemu (dengan Supiyah) baru dua kali. Tapi kenalnya sudah tiga bulan,” kata Aris.
Sebelum beraksi, Aris mengintai kegiatan Supiyah. Pelaku sudah hafal dengan kebiasaan Supiyah salat Subuh berjamaah di masjid. Termasuk tempat menyimpan anak kunci rumah.
“Di dalam rumah saya lihat ada tas. Isinya cincin, kartu ATM dan KTP. Cuma KTP-nya yang saya tinggal. Saya langsung ke ATM BRI dekat Polsek Boyolali. Saya cuma masukkan PIN satu kali, langsung tembus. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” urai pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Gilingan, Kota Solo, ini.
Atas perbuatannya, Aris dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahuh penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |