Senin, 27 Februari 2023 - 22:04 WIB
Aris Syaifudin (32 tahun), guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.(Foto: Terasjatim.com)
Artikel.news, Surabaya - Aris Syaifudin (32 tahun), guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Aris diduga mencabuli tujuh siswinya. Perbuatan itu dilaporkan orang tua korban ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Langsung kami lakukan penahanan,” kata Wardi, dilansir dari Kumparan.com, Senin (27/2/2023).
Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari, menyampaikan pelaku melakukan tindakan bejatnya itu kepada 7 siswi.
"Sudah ada salah satu wali murid yang melapor Mas. Korban ada tujuh orang," ujar Wulan kepada kumparan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Lebih lanjut, Wulan juga menyampaikan, pihaknya juga memanggil pihak sekolah hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ini, kepolisian masih mendalami motif hingga kronologi pelaku melakukan pencabulan terhadap ketujuh muridnya itu.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |