Rabu, 15 Februari 2023 - 13:31 WIB
Artikel.news, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, mendapat vonis penjara 1 tahun 6 bulan dari hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, dan ayah Junus Lumiu langsung sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa r dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu Iman, di persidangan, yang dilansir dari Kompas TV.
Orangtua Eliezer, Rynecke dan Junus menyaksikan sidang vonis terhadap putranya itu di rumah pengacara Ronny Talapessy di Bintaro, Jakarta Selatan.
Rynecke mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada hakim yang telah meringankan hukuman terhadap Bharada E yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap Wahyu Iman.
Sebelumnya, hakim menyebut unsur perencanaan pembunuhan dari terdakwa Bharada E telah terpenuhi. Hakim menilai, Eliezer mengetahui apa yang akan dilakukan dan memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan tindakan berikutnya.
Bagi hakim, Bharada E dinilai memiliki beberapa kali kesempatan untuk mencegah terjadinya pembunuhan Brigadir J, namun hal itu tak dilakukan.
Sementara itu, Rynecke berharap anaknya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
"Kami berharap agar Icad bisa mendapatkan keringanan atau pun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," ujarnya kepada jurnalis Kompas TV, Rabu (15/2).
Ia menyebut, harapannya sama seperti banyak masyarakat Indonesia lainnya yang meminta keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
Bahkan, ia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukuman Bharada E mestinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Seperti kata Pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan," ujarnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |